Tupoksi Tupoksi Tupoksi
Tupoksi
Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
Tugas Pokok Kecamatan Pamukan
Membantu Bupati Kotabaru dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Pamukan.
Fungsi Kecamatan Pamukan
Pelaksanaan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan.
Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pembinaan dan pengawasan.
Pelayanan administrasi pemerintahan, seperti pembuatan surat keterangan, pengantar dokumen, dan pelayanan kependudukan.
Fasilitasi pembangunan wilayah, termasuk pelaksanaan program-program dari pemerintah daerah.
Pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di tingkat kecamatan.
Pelaporan dan evaluasi kegiatan pemerintahan desa dan kecamatan kepada pemerintah kabupaten.
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan lokal.